Walikora Parepare Drs. Moh. Zain Katoe adalah tokoh pimpinan kotamadya Parepare Sulaweai Selatan yang selama ini terkenal baik di mata masyarakat ternyata adalah seorang Koruptor. Zain Katoe telah melakukan korupsi sebesar 1,5 M terhadap APBD kota Parepare tahun 2003. Sampai hari ini dia telah divonis oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan hukuman Penjata 1 tahun dan denda RP. 100.000. Anehnya, dalam proses mulai dari pemeriksaan perdanam, Zain Katoe sampai sekarang belum ditahan dengan alasan masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Ini membuktikan bahwa keadilan di negeri kita telah mati dimana seorang koruptor yang telah jelas-jelas terbukti bersalah dan merugikan negara dibiarka begitu saja tanpa ada tindakan tegas dari aparatur negara.
Zain Katoe telah terbukti melakukan tindakan korupsi, namun sampai hari ini di masih menjabat sebagai Walikota Parepare, padahal UU No 32 tahun 2008 pasal 21 jelas-jelas mengatakan bahwa pejabat negara dibehentikan oleh Presiden tanpa melalui DPR apabila melakukan tindakan Korupsi. Ini menandakan bahwa penegakan supremasi hukum di Indonesia sampai hari ini belum benar-benar terwujud, sementara nyanyian para pejabat negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sangat bertentangan dengan kondisi riil yang hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar